One of The Best College Academy of Our Country

Wajibkah?

Sabtu, 05 Maret 2011

Benarkan perintah yang tidak ada hukumannya berarti perintah itu tidak wajib?
Jawabnya : ada dua kesalahan dalam pertanyaan atau pernyataan ini.
Pertama, bahwa yang benar suatu perintah tetap menjadi wajib selama tidak ada dalil lain yang membatalkan kewajibannya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: artinya : “Dan apa yang diberikan (diperintahkan) Rasul kepadamu, maka ambillah (laksanakanlah) …” dan “… dan apa yang dilarangnya (Rasulullah), maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr: 7). Demikian pula sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
“Dan setiap apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian.”

Kedua, bahwa yang benar setiap perintah pasti berkonsekwensi hukum, selama tidak ada dalil lain yang menghilangkan konsekwensinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: artinya “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) takut akan ditimpa fitnah dan adzab yang pedih.” (An Nur: 63). Dan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Setiap umatku akan masuk Al Jannah (surga) kecuali orang yang enggan. Para shahabat bertanya: Siapa orang yang enggan itu wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda: Barangsiapa yang mentaatiku, dia akan masuk Al Jannah, dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka sungguh dia telah enggan.” (Riwayat Al-Bukhari).
-------------------------------
Perlu diketahahui, bahwa bagi sebagian kalangan pengikut hawa nafsu, kaidah batil diatas digunakan dalil untuk enggan melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam dalam memanjangkan jenggot, menjauhi gaya tasyabuh orang kafir dan lainnya dari perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam.
Source : Rumahku-Indah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar