One of The Best College Academy of Our Country

Open Recruitment "Iqtishoduna"

Sabtu, 16 Juni 2012

Iqtishoduna, adalah event atau proker terbesar Hima EKIS yang akan diadakan menjelang akhir kepengurusan, bulan November. Diharapkan kepada seluruh warga EKIS umumnya untuk ikut berpartisipasi dalam event gebyar ini, terkhusus angkatan 2011 dan 2010.

-Oprec dibuka dari 15 Juni - 4 Juli
-Interview 5-7 Juli

"New" Slide/Ppt Akbi,LKS,MBS,KPS pertemuan terakhir

Berikut adalah kumpulan Slide dari beberapa mata kuliah (Akbi, LKS, MBS, KPS) untuk ptemuan ke 11 dan atau 12

Ppt/Slide MK pertemuan terakhir

Kamis, 07 Juni 2012

Bagi teman2 yang ikut MK hari Jum'at, materi MK nya tentang "the Cost of Capital", diharapkan untuk mendownload slidenya dan membawanya (hand-out) saat MK hari Jum'at besok, syukron.

Slide MK pertemuan terakhir :

Jaminan Sosial dalam Islam

Selasa, 05 Juni 2012

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, jaminan sosial dalam Kapitalisme bukanlah ide asli dalam Kapitalisme, melainkan sekedar ide korektif setelah kapitalisme yang pro mekanisme pasar menimbulkan kesenjangan dan ketidakdilan di Barat pada abad ke-19. Ini berbeda dengan Islam yang menetapkan jaminan sosial sebagai ide asli, bukan ide tambal sulam yang datang belakangan. Inilah keunggulan Islam dibanding Kapitalisme. (Al-Maliki, 1963:157).

Adapun Sosialisme, berusaha mewujudkan jaminan sosial melalui ide persamaan dalam kepemilikan. Dalam sosialisme, kepemilikan individu khususnya alat produksi akan dilarang, karena dianggap menghalangi keadilan. Dengan larangan itu, individu akan mempunyai kesamaan dalam kepemilikan dan pada gilirannya akan memperoleh jaminan sosial. Ide ini menurut Abdurrahman Al-Maliki justru tidak menjamin terwujudnya jaminan sosial. Karena Sosialisme sebenarnya lebih mengutamakan larangan kepemilikan alat produksi, tanpa mampu memastikan apakah jaminan sosial terwujud atau tidak. Jadi yang betul-betul dijamin dalam Sosialisme adalah larangan kepemilikan alat produksi, bukan jaminan sosialnya itu sendiri. Ini berbeda dengan Islam yang dengan seperangkat hukum Syariah-nya, betul-betul menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan penyempurna (sekunder), tanpa melarang kepemilikan individu. (Al-Maliki, 1963:157). Tulisan ini akan menerangkan bagaimana Islam menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat tersebut.