One of The Best College Academy of Our Country

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jaminan Sosial dalam Islam

Selasa, 05 Juni 2012

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, jaminan sosial dalam Kapitalisme bukanlah ide asli dalam Kapitalisme, melainkan sekedar ide korektif setelah kapitalisme yang pro mekanisme pasar menimbulkan kesenjangan dan ketidakdilan di Barat pada abad ke-19. Ini berbeda dengan Islam yang menetapkan jaminan sosial sebagai ide asli, bukan ide tambal sulam yang datang belakangan. Inilah keunggulan Islam dibanding Kapitalisme. (Al-Maliki, 1963:157).

Adapun Sosialisme, berusaha mewujudkan jaminan sosial melalui ide persamaan dalam kepemilikan. Dalam sosialisme, kepemilikan individu khususnya alat produksi akan dilarang, karena dianggap menghalangi keadilan. Dengan larangan itu, individu akan mempunyai kesamaan dalam kepemilikan dan pada gilirannya akan memperoleh jaminan sosial. Ide ini menurut Abdurrahman Al-Maliki justru tidak menjamin terwujudnya jaminan sosial. Karena Sosialisme sebenarnya lebih mengutamakan larangan kepemilikan alat produksi, tanpa mampu memastikan apakah jaminan sosial terwujud atau tidak. Jadi yang betul-betul dijamin dalam Sosialisme adalah larangan kepemilikan alat produksi, bukan jaminan sosialnya itu sendiri. Ini berbeda dengan Islam yang dengan seperangkat hukum Syariah-nya, betul-betul menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan penyempurna (sekunder), tanpa melarang kepemilikan individu. (Al-Maliki, 1963:157). Tulisan ini akan menerangkan bagaimana Islam menjamin kebutuhan-kebutuhan rakyat tersebut.

Ada Apa Dengan Bank Konvensional

Kamis, 31 Mei 2012

Penasaran kenapa judul dari postingan ini Ada Apa Dengan Bank Konvensional mungkin kalian bertanya-tanya mau tahu segera klik disini . Semoga setelah membaca tulisan tersebut kalian menjadi tahu akan bank konvensional.

Sumber Hukum Islam

Senin, 14 Maret 2011


Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya un
tuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).

Allah SWT berfirman:
“(Dan) janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.” (QS. Al Isra 36)

“(Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus 36)
Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila
landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.

Berdasarkan pengertian di atas maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar’i).

Al-Qur’an

Definisi Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah(argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.



Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an.